We Serve You Better
Berawal dari pengalaman dalam menjual dan atau menyewakan properti, ada beberapa calon pembeli / penyewa properti yang bingung dengan beberapa satuan luas yang sering digunakan di lapangan. Yang umum secara nasional adalah menggunakan satuan luas meter persegi ( m² ), tetapi di lokasi tertentu khususnya di wilayah Kab. Banyumas ada juga yang menggunakan ubin dan atau sangga, bahkan di area lain seperti bali biasa menggunakan are, dll.
Berikut saya jelaskan beberapa konversi satuan luas agar tidak bingung lagi di lapangan…
1 meter persegi ( m² ) = 1 × 1 meter
1 ubin = 14 meter persegi ( m² )
1 sangga = 5 ubin = 70 meter persegi ( m² )
1 hektare ( Ha ) = 10.000 meter persegi ( m² )
Ada juga seorang calon pembeli menanyakan harga tanah per meter atau per ubin dengan keterangan yang diketahui adalah luasan dan harga properti. Misalnya:
Studi Kasus 1
Ada seorang penjual yang menjual sebidang tanah seluas 140 m² dengan harga Rp. 70.000.000,-.
Pertanyaan: Berapa harga per ubin?
Penjelasan:
Studi Kasus 2
Sebidang tanah dengan luas 1400 m² dijual dengan harga penawaran 21.000.000,- per ubin.
Pertanyaan: Berapakah harga jualnya dan berapa harga per meter?
Penjelasan:
Kurang lebih begitulah ilustrasi perhitungannya, semoga dapat membantu para calon pembeli dan atau calon penyewa properti dalam memahami perbedaan penggunaan satuan luas yang sering terjadi di lapangan.
Belum ada komentar