Girik, Petok D, dan Letter C Tidak Berlaku Mulai 2026, Ini Penjelasan Lengkapnya
- account_circle SOGI
- calendar_month 2 Januari 2026
- visibility 82
- comment 0 komentar
Masih banyak pemilik tanah di Indonesia yang memegang dokumen seperti Girik, Petok D, atau Letter C dan menganggapnya sebagai bukti sah kepemilikan tanah. Hal ini wajar, karena surat-surat tersebut sudah digunakan turun-temurun, terutama di wilayah pedesaan.
Namun, perlu diketahui bahwa mulai tahun 2026, dokumen-dokumen tanah lama tersebut tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah secara hukum. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
Lalu, apa sebenarnya fungsi girik, petok D, dan letter C? Dan kenapa pemilik tanah perlu segera mengurus sertifikat?
Apa Itu Girik?
Girik bukan sertifikat tanah.
Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada masa lalu yang dicatat oleh desa atau kelurahan. Dokumen ini biasanya dimiliki oleh keluarga yang menguasai tanah secara turun-temurun, tanah adat, atau hasil transaksi lama yang hanya disertai surat keterangan desa.
Secara hukum, girik tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah. Meski begitu, girik masih bisa digunakan sebagai bukti awal untuk mengajukan pendaftaran tanah dan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN.
Apa Itu Petok D?
Petok D adalah buku catatan pajak tanah yang digunakan sebelum sistem pertanahan nasional diterapkan. Dokumen ini sudah ada sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda.
Pada masanya, petok D memang dianggap sah karena tanah telah didata dan dikenai pajak. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960, petok D tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah.
Apa Itu Letter C?
Letter C adalah buku administrasi desa, bukan sertifikat.
Dokumen ini mencatat riwayat penguasaan dan peralihan tanah di tingkat desa, termasuk nama penggarap atau penguasa lahan.
Banyak yang mengira letter C adalah bukti hak milik, padahal secara hukum letter C hanya bersifat administratif. Untuk membuktikan kepemilikan tanah, letter C harus disertai dengan bukti hukum lain dan didaftarkan secara resmi.
Kenapa Girik, Petok D, dan Letter C Tidak Berlaku Mulai 2026?
Hal ini merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya Pasal 96, yang menyebutkan bahwa seluruh alat bukti hak lama hanya diakui paling lama 5 tahun sejak peraturan tersebut berlaku (2 Februari 2021).
Artinya, mulai Februari 2026, dokumen seperti girik, petok D, dan letter C:
- Tidak lagi dianggap sebagai bukti kepemilikan
- Hanya berfungsi sebagai data pendukung atau petunjuk lokasi tanah
Sebenarnya, sejak UUPA 1960, kepastian hukum atas tanah hanya bisa diperoleh melalui pendaftaran tanah, bukan sekadar kepemilikan surat lama.
Jenis Surat Tanah Lain yang Juga Tidak Berlaku di 2026
Selain girik, petok D, dan letter C, berikut dokumen lain yang juga tidak diakui sebagai bukti kepemilikan tanah:
- Landrente
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik
Dokumen-dokumen tersebut masih bisa digunakan sebagai petunjuk saat pengukuran dan pendaftaran tanah, tetapi bukan sebagai alas hak.
Bukti Kepemilikan Tanah yang Diakui Mulai 2026
Mulai 2026, alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain:
- Akta Jual Beli (AJB)
- Akta Waris
- Akta Lelang
Semua alas hak tersebut harus didaftarkan ke BPN agar diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kepastian hukum.
Kenapa Sertifikat Tanah Itu Penting?
Memiliki sertifikat tanah memberikan banyak manfaat, di antaranya:
- Kepastian hukum dan perlindungan dari sengketa
- Mempermudah jual beli dan balik nama
- Bisa digunakan sebagai agunan bank
- Nilai properti menjadi lebih tinggi dan lebih likuid
Kesimpulan
Jika Anda masih memegang girik, petok D, atau letter C, segera urus sertifikat tanah sebelum Februari 2026 (2 Februari 2026). Jangan menunggu sampai dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Mengurus sertifikat sekarang berarti melindungi aset properti Anda untuk jangka panjang.
Saya siap membantu Anda mendapatkan properti idaman Anda!
S O G I
Saat ini belum ada komentar