S&K Kerjasama Penjualan Properti

- Properti milik dan a/n pribadi bukan orang lain kecuali turun waris. Jika milik ortu, wajib dan harus mengetahui ortu sebagai pemilik resmi sesuai nama yang tercantum pada sertifikat.
- Properti tidak dalam status sengketa, masalah keluarga dan atau dengan pihak manapun.
- Legalitas sudah bersertifikat.
- Melampirkan/memperlihatkan copy/scan berkas SHM, IMB, PBB & data pendukung lainnya.
- Mengijinkan propertinya dipublikasi secara online/offline untuk kepentingan iklan agar membantu proses penjualan dan atau persewaan.
- Memahami bahwa dalam proses jual beli sewa properti akan ada biaya – biaya yang timbul dari proses tersebut, antara lain:
- Pajak Jual Beli (Pph dan atau BPHTB) untuk penjual sebesar 2,5% dan untuk pembeli 5% dari nilai validasi,
- Pajak sewa – menyewa properti (jika ada),
- Biaya Notaris (biasa ditanggung bersama antara penjual dan pembeli sesuai kesepakatan dalam negosiasi),
- Fee Agen sesuai kesepakatan (Besaran fee agen relatif tergantung tingkat kesulitan dan peluang dalam menjual properti).
Tentang kami, klik disini!
Best Regards,
Soni Giri Laksana
Belum ada komentar